Murianews, Kudus – Pemain klub bola basket IBL (Indonesia Basket League) Satya Wacana, Tyree Robinson terkena sanksi. Itu terjadi setelah si pemain dinilai melakukan perusakan loker ruang ganti pemain.
Peristiwa perusakan itu terjadi, saat Satya Wacana menjalani laga tandang di kandang klub Tangerang Hawks di Indoor Stadium Sport Center, Tangerang, Minggu (26/5/2024). Tyree Robinson diketahui dihukum larangan bermain dua kali pertandingan dan denda Rp10 juta.
"Hal ini sebagai tindak lanjut surat masuk kepada IBL per tanggal 27 Mei 2024 tentang perusakan tersebut dan sudah dikonfirmasi kepada pihak Satya Wacana Salatiga," kata Asisten Manajer Kompetisi IBL Mohammad Andito dilansir Antara dari laman IBL, Kamis (30/5/2024).
Perusakan tersebut dilakukan pemain berumur 28 tahun itu saat jeda babak pertandingan. Pemain bertinggi 1,96 meter tersebut tidak mampu mengontrol emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan merusak fasilitas klub sehingga melanggar Peraturan Pertandingan Bab V Pasal 4 Ayat 1.4 aturan IBL.
Peraturan itu menyebutkan bahwa diskualifikasi karena perilaku yang berlebihan seperti meludahi pemain, dan/atau pelatih, dan/atau ofisial, merusak peralatan pertandingan, dan hal-hal yang belum diatur namun dinilai sangat berlebihan akan dikenakan sanksi larangan bermain selama dua (2) kali dan denda sebesar Rp10 juta.
Dengan sanksi itu, Robinson tidak bisa bermain di Knight Stadium Semarang, saat Satya Wacana Salatiga menjamu RANS Simba Bogor pada Rabu (29/5/2024) lalu, serta laga versus Pacific Caesar Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Pebasket Tyree Robinson dari Satya Wacana Salatiga terkena sanksi oleh pengelola kompetisi Indonesian Basketball League (IBL) 2024. (ANTARA/HO-IBL)



