”Memang pada statuta yang baru disahkan pada kongres tahunan, kewenangan Asprov diperkuat. Ketua Askab/Askot tidak melalui mekanisme pemilihan, melainkan penunjukan langsung oleh Asprov (Provinsi),” katanya.
Haya saja, mekansime penunjukanya seperti apa nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan tambahan berupa peraturan organisasi.
”Sejauh ini belum ada aturan detailnya. Rencananya bulan depan akan diterbitkan aturan turunannya. Disitu akan diatur bagiamana teknis memilihnya, termasuk kriterianya seperti apa,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Ketua PSSI Erick Thohir mengonfirmasi akan ada perubahan dalam mekanisme pemilihan Ketua PSSI di tingkat Kabupaten/Kota.
Di mana sebelumnya pemilihan Ketua Askab atau Askot dilakukan dengan cara layaknya pemilihan umum, kini akan disederhanakan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Asosiasi Sepakbola Provinsi atau Asprov PSSI.
Erick Thohir menyebut perubahan mekanisme ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergitas dalam pengembangan sepakbola di daerah.
”Perubahan statuta PSSI sudah disepakati. Nanti Asprov akan menjadi pimpinan di daerah dimana koordinasi kota/kabupaten langsung di bawah pengurus provinsi. Ketua Asprov akan menunjuk Ketua Asosiasi Sepakbola kota/kabupaten,” kata Erick saat menghadiri partai semifinal Piala Pertiwi U14 dan U16 di Supersoccer Arena Kudus, Sabtu (12/7/2025).
Erick mengklaim jika cara ini jauh lebih baik dibandingkan dengan skema pemilihan. Sinergitas dan kesamaan visi-misi pembangunan sepak bola di daerah kerap terbentur perbedaan pandang antara di PSSI Kota kabupaten dan di tingkat Provinsi.
”Asprov beda, kabupaten beda, berantem sama gubernur, berantem sama bupati. Tapi minta uang (anggaran). Kan tidak bisa seperti ini terus. Sepakbola ini jangan dibawa ke ranah politik,” katanya.
Kata Yoyok...
Di tempat yang sama, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Yoyok Sukawi mengatakan pihaknya masih menunggu diterbitkannya aturan turunan atas perubahan statuta tersebut.
”Memang pada statuta yang baru disahkan pada kongres tahunan, kewenangan Asprov diperkuat. Ketua Askab/Askot tidak melalui mekanisme pemilihan, melainkan penunjukan langsung oleh Asprov (Provinsi),” katanya.
Haya saja, mekansime penunjukanya seperti apa nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan tambahan berupa peraturan organisasi.
”Sejauh ini belum ada aturan detailnya. Rencananya bulan depan akan diterbitkan aturan turunannya. Disitu akan diatur bagiamana teknis memilihnya, termasuk kriterianya seperti apa,” ungkapnya.