Erick Sederhanakan 191 Aturan Jadi 20, Permenpora No 14 2024 Dicabut!
Budi Santoso
Selasa, 23 September 2025 16:10:00
Murianews, Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir melakukan langkah berani setelah dilantik. Sejumlah peraturan menteri yang berlaku di Kemenpora disederhanakan, termasuk mencabut Permenpora No 14 2024 yang Kontroversial.
Seperti dilansir dari Antara, dari total 191 regulasi yang muncul sejak 2009 di Kemenpora, disederhanakan Erick Thohir menjadi hanya 20 permenpora saja. Langkah ini termasuk mencabut Permenpora Nomor 14 2024, yang kontroversial.
Permenpora No 14 2024 sejak awal telah memunculkan kontroversi di dunia olahraga nasional. Sejumlah stakeholder olahraga menyuarakan penolakan sejak Kemenpora masih dipimpin Menpora lama Dito Ariotedjo.
Erick menegaskan, penyederhanaan regulasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya berharap penyederhanaan ini bisa memberi kemudahan bagi pembangunan pemuda dan olahraga di Indonesia.
“Kita harus kerja efisiensi dan efektif. Birokrasi Kemenpora harus sesuai ekspektasi Presiden, yaitu mengayomi, melayani, dan memastikan arah tujuan bisa tercapai. Deregulasi menjadi kunci. Dari 191 peraturan, kita targetkan hanya di bawah 20 untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder dan pemuda di bawah Kemenpora,” ujar Erick, Selasa (23/9/2025).
Keputusan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diambil setelah evaluasi komprehensif bersama organisasi olahraga, ahli hukum, serta mempertimbangkan regulasi yang sudah ada. Dianaranya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Erick mengungkapkan, banyak induk organisasi olahraga menilai Permenpora No 14 2024 justru mempersempit ruang gerak dan pengembangan cabang olahraga. Aturan ini belum sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia.
“Kami mendengar langsung aspirasi induk organisasi olahraga. Mayoritas berpendapat aturan ini membatasi pengembangan. Karena itu, kami putuskan mencabut,” tegasnya.
Perkuat Kolaborasi...
Dengan kebijakan deregulasi ini, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan organisasi olahraga. Regulasi yang berlaku ke depan diharapkan lebih mendukung pengembangan ekosistem olahraga nasional yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.
Permenpora No 14 2024 sebelumnya ditandatangani oleh Menpora periode lalu, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024. Regulasi itu sempat menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.
Selain itu, aturan tersebut juga membatasi peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta federasi cabang olahraga dengan melarang penggunaan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.
Erick menegaskan bahwa pencabutan regulasi ini selaras dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Presiden menginginkan pembangunan organisasi olahraga yang berstandar internasional. Karena itu, pencabutan aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Erick.
Erick juga menambahkan, pencabutan Permenpora No 14 2024, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kementerian kini membentuk tim khusus untuk merancang penyederhanaan regulasi olahraga.
“Mudah-mudahan langkah ini menjadi jalan bagi cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora sendiri untuk introspeksi. Yang terpenting adalah kita bersatu agar prestasi olahraga Indonesia meningkat, bukan saling berebut siapa yang paling berperan,” tegas Erick.



