Pengajuan Kasasi Pemegang Saham PT Mahesa Jenar Ditolak MA
Dani Agus
Kamis, 23 Oktober 2025 20:48:00
Murianews, Semarang – Pengajuan kasasi yang dilakukan salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang Heri Sasongko, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto di Semarang, Kamis, membenarkan putusan MA tersebut.
”Benar, putusannya ditolak,” katanya, dilansir dari Antara Jateng.
Menurut Hadi, PN Semarang sudah menerima salinan putusan kasasi terhadap perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg tersebut.
Ia menuturkan, kasasi perkara itu sendiri diputus pada 9 Oktober 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M Yunus Wahab. Sebelumnya, PN Semarang menolak gugatan Heri Sasongko.
Putusan pengadilan menolak gugatan Heri Sasongko yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu didasari oleh alasan PT Mahesa Jenar Semarang dianggap telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kuasa hukum direktur PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait mengatakan, melalui putusan kasasi tersebut maka gugatan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
”Dalil penggugat bahwa direktur utama tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 hingga saat ini tidak terbukti,” katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dengan adanya notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada April 2024 yang menyetujui dan menerima laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan 2023.
Selama Ini Profesional...
- 1
- 2



