Persijap Jepara Nunggak Bayar Stadion GBK Dua Tahun
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 10 Juli 2024 19:43:00
Murianews, Jepara – Klub sepak bola kebanggaan masyarakat Kabupaten Jepara, Persijap Jepara, ternyata menunggak pembayaran sewa Stadion GBK (Gelora Bumi Kartini). Bahkan, tunggakan itu sudah berjalan selama dua tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengungkapkan nilai tunggakan selama dua tahun tersebut sekitar Rp 200 juta. Angka itu merupakan akumulasi dari tunggakan pajak hiburan dan sewa stadion GBK Jepara.
"Iya Persijap itu (nunggak pajak daerah), sekitar dua tahun, ini sedang kami tagih, nilainya sekitar Rp 200 juta," katanya saat ditemui Setda Jepara, Rabu (10/7/2024).
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, lanjut Edy, Pemkab Jepara sudah berkali-kali menagih kepada pihak manajemen Persijap, tim berjuluk Laskar Kalinyamat itu. Namun sampai sekarang hasilnya nihil.
Bahkan, beberapa hari lalu Edy sampai harus menemui Manajer Persijap di Jakarta. Dari hasil pertemuan tersebut, manajemen Persijap berencana untuk merenovasi asrama Persijap yang berada di Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara.
Namun, mereka meminta agar tunggakan pajak tersebut nantinya dikurangi dengan biaya yang mereka keluarkan untuk merenovasi asrama Persijap.
"Karena saat ini Stadion GBK kan sedang direnov, mereka berencana juga untuk merenovasi asrama mereka (yang di GBK) dan minta untuk dikurangi (total tunggakan pajaknya)," lanjutnya.
Terpisah, menurut Kepala BPKAD Jepara (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara), Florentino Budi Kurniawati opsi yang ditawarkan manajemen Persijap itu, belum tentu bisa dilaksanakan. Pihaknya masih harus melihat regulasi yang ada bersama bagian hukum Setda Jepara.
Mengingat asrama itu memang milik pemerintah daerah. Sehingga kewenangannya di bawah pemerintah.
"Kami akan kaji dulu karena akan kami rapatkan dengan bagian hukum dan Inspektorat. Harus ada review juga inspektorat, karena masalah aset dan pajak ini dua hal yang berbeda," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan hiburan, 10 persen dari total nilai tiket yang terjual seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah. Sementara penggunaan Stadion GBK juga ditagih biaya retribusi senilai Rp 7,5 juta setiap kali pertandingan.
Sedangkan untuk penggunaan Stadion GBK ditarif retribusi sebesar Rp 5 juta selama 3 jam untuk pertandingan komersial. Kemudian ada penambahan Rp 500 ribu per jamnya jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan.
"Sampai saat ini mereka (Persijap) belum mau bayar, dan sesuai dengan perintah juga akan terus kami tagih untuk melunasi tunggakan. Ketika diminta bayar, alasannya rugi,” ujar Florentina.
Editor: Budi Santoso



