Kamis, 20 November 2025

Hanya saja serah terima tersebut nantinya baru bersifat serah terima operasional. Sebab setelah adanya PHO, dalam waktu satu tahun ke depan baru akan dilakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir. Untuk FHO baru akan dilakukan pada 20 Desember 2025 mendatang.

Atho' menjelaskan selama masa FHO, kewenangan Stadion GBK Jepara belum sepenuhnya berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetapi masih milik dari Kementerian PU.

"Kalau baru PHO, belum 100 persen diserahkan ke Pemkab, masih punya kementerian. Jadi nanti baru serah terima operasional saja," jelasnya.

Selama masa FHO, jika terdapat kerusakan kontruksi di GBK Jepara maka penyedia jasa wajib bertanggungjawab. Tetapi jika kerusakan operasional, maka tanggung jawab diserahkan kepada Pemkab atau pihak penyewa.

"Kalau misalnya untuk Pertandingan Persijap (ada kerusakan) ya berarti tanggung jawab Panpel," katanya.

Selama masa FHO, ia menambahkan bahwa Stadion GBK Jepara sudah bisa digunakan untuk kegiatan. Namun untuk pembagian pengelolaan masih menunggu MoU (perjanjian) dengan pihak kementerian.

"Setelah serah terima operasional nanti boleh dipakai, sesuai MoU antara Pemkab dengan Kementerian nanti seperti apa pengelolaannya," jelasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar