Menanggapi itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan, pihaknya menyerahkan atau mengembalikan sepenuhnya pada regulasi yang sudah ada. Agus yang juga hadir dalam rapat koordinasi dengan gubernur itu, merasa tidak terkait dengan peninjauan ulang aturan gaji dan tunjangan tersebut.
“Kami menerima keputusan. Tapi kami yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu, pak gubernur menegaskan untuk yang (ada kenaikan gaji dan tunjangan) di tahun 2025 dan 2024 untuk dievaluasi, dan kami tidak disinggung untuk yang tahun 2023,” ujar Agus.
Dengan demikian, apakah akan ada peninjauan ulang terhadap gaji dan tunjangan bagi Anggota DPRD Jepara atau tidak, masih belum bisa dipastikan. Karena Gubernur hanya mengarahkan pada mereka yang sudah menaikan gaji dan tunjagan pada 2025. Sementara DPRD Jepara masih mengacu pada produk aturan 2023.
Murianews, Jepara – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta kepada Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Jawa Tengah, untuk tidak menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Di Kabupaten Jepara, gaji dan tunjangan Anggota DPRD Jepara akan ditinjau ulang.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, Gubernur Jateng memberi waktu sepekan, terhitung sejak Kamis (11/9/2025) lalu. Pemkab Jepara diminta untuk membahas gaji dan tunjangan DPRD Jepara.
“Minggu ini kita sedang membahas. Yang menjadi awal (pembahasan) adalah untuk tidak menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota dewan,” kata Wiwit, Selasa (16/9/2025).
Di sisi lain, Wiwit menyebutkan, arahan Gubernur itu dikhususkan untuk daerah yang pada tahun 2025 mengalami kenaikan gaji dan tunjangan bagi Anggota DPRD, agar bisa dievaluasi. Sedangkan yang tahun 2024, untuk bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Sedangkan di Jepara, (kenaikan gaji dan tunjangan) terakhir adalah di tahun 2023,” sebut Wiwit.
Wiwit menyebut, regulasi terakhir adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Di aturan itu disebutkan ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 30 juta per bulan, wakil ketua DPRD Rp 24,8 juta per bulan dan anggota DPRD mendapatkan Rp 18,6 juta per bulan.
Oleh karena itu, lanjut Wiwit, Pemkab Jepara tak menjadi perhatian oleh gubernur. Sebab Kabupaten Jepara belum melakukan perubahan aturan terkait gaji dan tunjangan wakil rakyat sejak tahun 2023.
Ketua DPRD Jepara...
Menanggapi itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan, pihaknya menyerahkan atau mengembalikan sepenuhnya pada regulasi yang sudah ada. Agus yang juga hadir dalam rapat koordinasi dengan gubernur itu, merasa tidak terkait dengan peninjauan ulang aturan gaji dan tunjangan tersebut.
“Kami menerima keputusan. Tapi kami yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu, pak gubernur menegaskan untuk yang (ada kenaikan gaji dan tunjangan) di tahun 2025 dan 2024 untuk dievaluasi, dan kami tidak disinggung untuk yang tahun 2023,” ujar Agus.
Dengan demikian, apakah akan ada peninjauan ulang terhadap gaji dan tunjangan bagi Anggota DPRD Jepara atau tidak, masih belum bisa dipastikan. Karena Gubernur hanya mengarahkan pada mereka yang sudah menaikan gaji dan tunjagan pada 2025. Sementara DPRD Jepara masih mengacu pada produk aturan 2023.