Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, SemarangTendangan kungfu yang terjadi di Liga 4 Jateng akhirnya berakhir dengan larangan seumur hidup bagi pelakunya. Kejadian ini sangat mengejutkan, setelah sebelumnya kejadian yang sama telah terjadi di sepak bola Indonesia.

Komdis PSSI Jateng menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindakan kekerasan berlebihan di laga Liga 4 Jawa Tengah antara PSIR Rembang vs Persikaba Blora, Rabu (21/1/2026). Keputusan tegas ini diambil usai sidang Komdis PSSI Jateng yang digelar pada Rabu (21/1/2026) malam.

Melalui Surat Putusan No 52/KD.L4/PSSI.JTG/I/2026, Komdis PSSI Jateng menilai telah terjadi pelanggaran berat pada matchday terakhir babak penyisihan Liga 4 Jawa Tengah 2025–2026. Insiden tendangan kungfu tersebut berlangsung di Stadion Krida, Rembang, saat PSIR vs Persikaba Blora.

Kiper PSIR Rembang, Raihan Ably Valent Ramdan Alfariq, dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan kekerasan atau violent conduct. Dalam insiden yang ramai disebut sebagai Tendangan Kungfu itu, Raihan dengan sengaja mengangkat kaki secara berlebihan hingga mencederai Rizal Dimas Avesta, pemain Persikaba Blora.

Aksi tersebut dinilai mengancam keselamatan pemain lawan dan mencederai nilai fair play. Dalam kejadian ini pemain Persikaba akhirnya harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan serius.

Berdasarkan Pasal 48 jo Pasal 49 jo Pasal 10 jo, Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025, Komdis PSSI Jateng memutuskan sanksi Larangan Seumur-hidup untuk beraktivitas dan berpartisipasi dalam kegiatan sepak bola di bawah naungan PSSI. Selain itu, Raihan juga dikenai denda sebesar Rp 5.000.000 karena tendangan kungfunya.

Tak hanya pemain, Komdis PSSI Jateng juga menyoroti kinerja perangkat pertandingan di laga yang memunculkan insiden tendangan kungfu menghebohkan ini. Melalui memo internal kepada Komite Wasit, direkomendasikan agar wasit yang memimpin laga PSIR vs Persikaba mendapat pembinaan ulang.

Sanksinya, tidak ditugaskan memimpin pertandingan di bawah lingkup PSSI selama satu tahun karena dinilai under perform. Ketua Komdis PSSI Jateng, Samuel Evan Haryono, menegaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2025 tentang pelanggaran berat, kekerasan, serta tingkah laku buruk terhadap pemain lawan,” ujarnya.

Pembelajaran...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sport Terkini