Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ketua KONI Grobogan Yoyok Prihantoro menyatakan secara tegas penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Yoyok, aturan baru tersebut terlalu jauh mengatur internal organisasi olahraga. Hal itu khususnya terkait pelaksanaan musyawarah nasional (munas) hingga musyawarah tingkat kabupaten.

”Poinnya munas, musprov, hingga muskab harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti larangan penggunaan dana APBD untuk menggaji staf KONI. Padahal selama ini, operasional KONI di daerah memang berasal dari anggaran tersebut.

”Poin tentang gaji staf yang tidak diperbolehkan menggunakan anggaran APBD. KONI harus usaha sendiri dari sponsor, itu kan sangat berat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yoyok menyatakan, dalam Permenpora itu juga disebutkan bahwa untuk menjadi ketua cabang olahraga (cabor) di tingkat pusat mesti mendapat rekomendasi dari Kemenpora.

Hal itu pun berlaku pula di tingkat daerah, yang harus mendapat rekomendasi dari Disporabudpar.

”Mau jadi ketua cabor harus dapat rekom dari menteri, tingkat kabupaten harus dari Dispora,” imbuhnya.

Permenpora tetap dicabut...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler