KONI Grobogan Minta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dicabut
Saiful Anwar
Jumat, 11 Juli 2025 09:55:00
Murianews, Grobogan – Ketua KONI Grobogan Yoyok Prihantoro menyatakan secara tegas penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Yoyok, aturan baru tersebut terlalu jauh mengatur internal organisasi olahraga. Hal itu khususnya terkait pelaksanaan musyawarah nasional (munas) hingga musyawarah tingkat kabupaten.
”Poinnya munas, musprov, hingga muskab harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti larangan penggunaan dana APBD untuk menggaji staf KONI. Padahal selama ini, operasional KONI di daerah memang berasal dari anggaran tersebut.
”Poin tentang gaji staf yang tidak diperbolehkan menggunakan anggaran APBD. KONI harus usaha sendiri dari sponsor, itu kan sangat berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yoyok menyatakan, dalam Permenpora itu juga disebutkan bahwa untuk menjadi ketua cabang olahraga (cabor) di tingkat pusat mesti mendapat rekomendasi dari Kemenpora.
Hal itu pun berlaku pula di tingkat daerah, yang harus mendapat rekomendasi dari Disporabudpar.
”Mau jadi ketua cabor harus dapat rekom dari menteri, tingkat kabupaten harus dari Dispora,” imbuhnya.
Permenpora tetap dicabut...
Yoyok berujar, saat ini Permenpora tersebut telah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) oleh salah satu KONI. Namun lebih jauh, pihaknya ingin agar Permenpora tersebut dicabut.
”Sudah diajukan JR,” kata dia.
Yoyok menyatakan, aturan tersebut akan menghambat pembinaan atlet yang selama ini telah dilakukan. Karenanya, secara tegas pihaknya ingin agar Permenpora tersebut dicabut.
Untuk diketahui, penolakan Permenpora tersebut ramai disuarakan di media sosial. Sejumlah akun instagram KONI secara tegas menyuarakan agar Permenpora yang disebut akan berlaku per Oktober 2025 itu nanti dicabut.
Editor: Cholis Anwar



