Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Hadiah Piala Dunia Antarklub 2025 akan menjadi yang terbesar dalam sejarah turnamen sepakbola. Namun baru-baru ini muncul sebuah laporan yang bisa saja membuat para peserta turnamen ini bisa menjadi berdebar.

Menurut laporan Talklawsinusa.com, sistem perpajakan yang berlaku di AS mewajibkan Piala Dunia Antarklub 2025 ini wajib membayar pajak. Sesuai dengan ketentuan, jumlah pajaknya akan mencakup jumlah yang cukup besar. Soal ini dirumorkan menjadi kekhawatiran serius jika harus ditanggung peserta.

Menurut Talklawsinusa.com, klub-klub peserta turnamen diperkirakan harus membayar pajak dalam jumlah signifikan kepada pemerintah federal AS. Sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan di Negeri Paman Sam, setiap hadiah yang diterima klub-klub akan dikenakan pajak hingga 30% dari total hadiah yang diperoleh.

Sebuah analisa memperkirakan klub juara Piala Dunia Antarklub 2025 berpotensi harus membayar pajak sebesar 30,47 juta euro. Tim Runner-up akan berpotensi kena pajak hingga sekitar 19,5 juta euro. Sementara semifinalis harus merogoh kocek hingga 11,3 juta euro.

Bahkan tim yang hanya mampu melangkah hingga perempat final saja juga diperkirakan harus membayar pajak cukup besar. Nilainya bisa mencapai sebesar 5,63 juta euro, diperhitungkan dari jumlah hadiah yang diterima.

Tidak hanya pada fase gugur, pajak juga dibebankan di babak penyisihan grup. Setiap kemenangan di fase grup akan menimbulkan kewajiban pajak sebesar 546.000 euro, dan hasil imbang tetap dikenai pajak 273.000 euro.

Secara keseluruhan, pemerintah AS diprediksi akan bisa mengumpulkan hingga 259,35 juta US$ atau lebih dari 240 juta euro. Jumlah itu mereka keruk hanya dari pajak hadiah turnamen yang berlangsung selama satu bulan ini.

Tim-tim besar...

  • 1
  • 2

Komentar