Persebaya Dijatuhi Hukuman Denda Rp 70 Juta oleh Komdis PSSI
Dani Agus
Kamis, 19 Desember 2024 11:09:00
Murianews, Kudus – Klub BRI Liga 1 dari Jawa Timur, Persebaya Surabaya mendapat hukuman denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman denda dijatuhkan dari hasil sidang Komdis PSSI yang digelar pada 10-12 Desember 2024.
Sidang digelar usai pelaksanaan laga antara Bajul Ijo vs Singo Edan, Sabtu (7/12/2024). Laga yang digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya ini dimenangkan Persebaya dengan skor 3-2.
Melansir laman PSSI, berdasarkan sidang Komdis PSSI, klub Persebaya dinilai melakukan pelanggaran dalam pertandingan ini.
Adapun jenis pelanggarannya adalah, pada menit 43, menit 71 dan menit 84 terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan dan pemain Arema FC yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya.
Atas pelanggaran ini, Persebaya dikenakan hukuman denda Rp 20.000.000.
Persebaya juga dinilai melakukan satu pelanggaran lagi. Yakni, terjadi penyalaan flare sebanyak 1 buah yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya di tribun Selatan. Atas pelanggaran ini, Persebaya mendapat hukuman denda Rp 50.000.000.
Sebelumnya, dua klub asal liga 2 dari Jawa Tengah, yakni Persiku Kudus dan Persipa Pati mendapat hukuman denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman denda dijatuhkan dari hasil sidang Komdis PSSI 10-12 Desember 2024.
Sidang Komdis PSSI digelar setelah digelarnya pertandingan antara Persiku vs Persipa di Stadion Wergu Wetan, Kudus, pada Minggu (8/12/2024). Laga Pegadaian Liga 2 2024/2025 ini berakhir 0-1 untuk kemenangan tim tamu Persipa.
Pelemparan Botol Kemasan...
- 1
- 2



