Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Aturan fase gugur Liga Champions untuk musim 2025/2026 kembali berubah. Penentuan laga kandang di fase gugur, tak semata-mata ditentukan berdasarkan posisi akhir klasemen.

Badan Sepak Bola Eropa, UEFA secara resmi telah mengonfirmasi perubahan aturan itu. Atuaran anyarnya, tim yang bermain sebagai tuan rumah pada leg kedua babak perempat final dan semifinal tak hanya ditentukan berdasarkan posisi akhir di fase liga.

Sebelumnya, UEFA mengumumkan sistem undian acak akan dihapus dan diganti meritokrasi. Namun, ketentuan itu hanya memberi keuntungan kandang bagi tim yang finis di empat besar fase liga atau tim yang menyingkirkannya.

Dengan begitu, tim empat besar berhak bermain di kandang pada leg kedua babak 16 besar dan perempat final, jika berhasil lolos.

Sementara itu, hanya tim peringkat satu dan dua yang dipastikan menjadi tuan rumah leg kedua semifinal. Jika mereka tersingkir, hak tersebut otomatis dialihkan kepada tim yang mengalahkan mereka.

Namun, perubahan itu menciptakan ketimpangan di antara klub-klub unggulan. Musim lalu, Arsenal mengeluhkan harus bermain di kandang PSG pada leg kedua semifinal. Padahal, mereka finis di peringkat ketiga fase liga, sedangkan PSG di posisi 15.

Namun, dalam regulasi baru, PSG tetap akan mendapat keuntungan kandang karena menyingkirkan Liverpool yang finis di peringkat pertama pada babak 16 besar.

Berlaku di Tiga Kompetisi Lain 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler