Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Setelah ikut mempromosikan NFT mata uang kripto Binance, Cristiano Ronaldo menghadapi ancaman gugatan. Superstar asal Portugal ini digugat $1 miliar atau sekira Rp15,5triliun.

Dilansir dari CNN, Pengadilan Florida menyampaikan gugatan ini pada Selasa (28/11/2023). Gugatan ini dilayangkan karena Ronaldo dianggap ikut serta mempromosikan dan aktif berpartisipasi dalam kasus NFT uang kripto Binance.

Ronaldo juga dianggap ikut menjual NFT miliknya sendiri yang menyebabkan kerugian finansial besar bagi investor. CNN sudah mencoba mengonfirmasi pihak Binance, namun tak ada respons. Sementara perwakilan Ronaldo menolak memberikan komentar.

Menurut CNN, sejak November 2022, Ronaldo resmi bekerja sama dengan Binance untuk menjual NFT unik. Produk itu menggambarkan momen ikonik Ronaldo yang diabadikan dalam bentuk undang-undang digital.

Dalam perkembangannya, Binance mengalami kerugian sehingga menimbulkan kerugian banyak pihak. Sebagian korban kemudian memilih untuk menggugat ke Pengadilan Florida.

Mereka menilai, promosi yang dilakukan Ronaldo sedikit banyak juga menjadi penyebab para korban terjebak. Sehingga mereka kemudian jatuh dalam kerugian besar dalam investasi di Binance.

Dalam gugatannya, mereka juga menginginkan Ronaldo menyampaikan bentuk atau jumlah kompensasi yang didapatkannya dari Binance. Mereka ingin hal itu diumumkan di dalam hukum AS.

Lebih jauh, Bintang timnas Portugal itu juga dituduh sengaja menargetkan konsumen yang tidak terbiasa melakukan investasi menggunakan kripto. Sehingga akhirnya banyak yang terlibat dalam investasi yang akhirnya bangkrut ini.

Komentar

Sport Terkini

Terpopuler