Murianews, Kudus – Hukuman bagi Dani Alves menjadi lebih ringan berkat bantuan Neymar. Dalam kasus pemerkosaan yang menjeratnya, Dani Alves akhirnya divonis 4,5 tahun.
Hukuman penjara itu separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 9 tahun. Pengadilan Catalunya yang menggelar sidang kasus Dani Alves ini menjatuhkan vonis 4,5 tahun.
Ringannya hukuman bagi Dani Alves dilaporkan Football Espana, karena ada denda ganti rugi yang dibayarkan. Pihak Alves dalam proses penanganan hukum kasus ini diketahui memberi ganti rugi sebesar 150 ribu Euro atau sekitar Rp2,5 Miliar.
Denda ganti rugi ini dikabarkan dibayarkan oleh Neymar, salah satu pemain timnas Brasil. Neymar adalah sahabat karib Dani Alves selama karirnya bermain sepak bola.
Dani Alves yang merupakan salah satu eks pemain bintang Barcelona, menghadapi tuduhan pemerkosaan pada Desember 2022 lalu. Seorang wanita muda berusia 23 tahun melaporkan jika Alves memperkosanya di sebuah klub malam di Barcelona.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan dan Pengadilan Catalunya telah menjatuhkan vonisnya. Sejak awal 2023 lalu, Dani Alves sudah menjalani penahanan di dalam penjara.
Selama persidangan, Alves yang juga merupakan salah satu pemain top di Timnas Brasil, bersikukuh tak bersalah. Alves menyebut hubungan seks tersebut dilakukan secara sadar dan suka sama suka.
Namun pihak Pengadilan Catalunya tidak mempercayai pengakuan pemain tersebut. Sehingga akhirnya tetap memberi vonis hukuman pada Dani Alves.
Dalam persidangan terungkap, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alves dengan hukuman selama 9 tahun. Sementara itu dari pihak korban melalui kuasa hukumnya menuntut hukuman selama 12 tahun.
Hukuman bagi Alves akan dipotong masa penahanannya. Sehingga sejauh ini Alves sudah menjalani hukuman selama lebih dari satu tahun. Dalam putusan hakim, Alves bisa dibebaskan pada Juli 2024 jika memiliki perilaku baik setelah sepertiga hukumannya.



