Rabu, 19 November 2025

Dengan kebijakan deregulasi ini, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan organisasi olahraga. Regulasi yang berlaku ke depan diharapkan lebih mendukung pengembangan ekosistem olahraga nasional yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.

Permenpora No 14 2024 sebelumnya ditandatangani oleh Menpora periode lalu, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024. Regulasi itu sempat menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.

Selain itu, aturan tersebut juga membatasi peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta federasi cabang olahraga dengan melarang penggunaan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.

Erick menegaskan bahwa pencabutan regulasi ini selaras dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Presiden menginginkan pembangunan organisasi olahraga yang berstandar internasional. Karena itu, pencabutan aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Erick.

Erick juga menambahkan, pencabutan Permenpora No 14 2024, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kementerian kini membentuk tim khusus untuk merancang penyederhanaan regulasi olahraga.

“Mudah-mudahan langkah ini menjadi jalan bagi cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora sendiri untuk introspeksi. Yang terpenting adalah kita bersatu agar prestasi olahraga Indonesia meningkat, bukan saling berebut siapa yang paling berperan,” tegas Erick.

Komentar

Terpopuler