Murianews, Kudus – Sebanyak sembilan tim Super League mendapat sanksi dari komite disiplin (komdis) PSSI. Selain itu, sanksi juga diberikan buat tiga panitia pelaksana pertandingan pekan pertama Super League 2025/2026.
Sanksi yang diberikan Komdis PSSI berupa denda senilai Rp 20-50 juta. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pada tanggal 13 dan 16 Agustus 2025, sebagaimana dilansir dari laman PSSI.
Pada hasil sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 13 Agustus 2025, ada dua tim yang masing-masing mendapat sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Yakni, PSM Makassar dan Persijap Jepara.
Kedua tim ini menjalani bentrok perdana di ajang Super League 2025/2026 pada 8 Agustus 2025.
Denda bagi PSM Makassar diberikan karena dalam pertandingan tersebut ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning. Demikian pula dengan Persijap. Dalam laga itu, ada enam pemain Laskar Kalinyamat asal Jepara yang mendapat kartu kuning dalam laga tensi tinggi tersebut.
Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 16 Agustus 2025:
1. Klub PSIM Yogyakarta
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta
- Tanggal Kejadian: 08 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter PSIM Yogyakarta sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
Panpel Persebaya...
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta
- Tanggal Kejadian: 08 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter PSIM Yogyakarta
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
3. Panitia Pelaksana Pertandingan Madura United FC
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Madura United FC vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 09 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persis Solo
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
4. Klub Madura United FC
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Madura United FC vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 09 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan yang dilakukan oleh penonton Madura United FC
- Sanksi: denda Rp 20.000.000,-
5. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Madura United FC vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 09 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan dan tribun Timur yang dilakukan oleh penonton Persis Solo
- Sanksi: denda Rp 20.000.000,-
6. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Madura United FC vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 09 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persis Solo sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
Panpel Persija...
7. Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 10 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persita Tangerang
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
8. Klub Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 10 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan gelas air mineral ke arah penonton Persita Tangerang yang dilakukan oleh penonton Persija Jakarta
- Sanksi: denda Rp 20.000.000,-
9. Klub Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 10 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persita Tangerang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Sanksi: denda Rp 25.000.000,-
10. Klub Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 10 Agustus 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan gelas air mineral ke arah penonton Persija Jakarta yang dilakukan oleh penonton Persita Tangerang
- Sanksi: denda Rp. 20.000.000,-