Rabu, 19 November 2025

Aturan FIFA untuk menaturalisasi pemain secara instan yakni;

  1. Pemain lahir di negara bersangkutan,
  2. Ibu atau ayah kandung lahir di negara terkait,
  3. Nenek atau kakek kandung lahir di negara terkait,
  4. Pemain telah tinggal di negara terkait selama lima tahun saat usianya mencapai 18 tahun

Sementara Ifan diketahui memiliki darah keturunan Indonesia dari buyutnya, atau generasi ketiga. Sama halnya dengan Kane Miarjo.

Baik Irfan maupun Kane pun masuk dalam kategori non-eligibel untuk dinaturalisasi. Untuk bisa dinaturalisasi, Ia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Status Irfan ini sempat diungkap oleh Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan.

’’Irfan di sisi lain, dia itu tidak eligible untuk dinaturalisasi. Karena, buyutnya yang merupakan keturunan Indonesia,’’ kata Hamdan seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (6/10/2024).

Komentar

Sport Terkini

Terpopuler