Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dijelaskannya, Permenpora terbaru tersebut, mengharuskan pengurus KONI di semua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini dinilai melanggar prinsip kemandirian organisasi olahraga.

Selain itu, aturan ini juga melarang pengurus KONI menerima honor atau dukungan anggaran yang bersumber dari dana pemerintah. Itu termasuk dana hibah, yang selama ini menjadi tumpuan pembinaan olahraga di daerah.

"Kalau seluruh pengurus dan sekretariat KONI tidak boleh menerima honor ataupun operasional dari anggaran pemerintah, ini sangat berat, terutama bagi daerah yang tidak memiliki sumber dana alternatif seperti CSR," imbuhnya.

Menurut Setiyono, pembinaan olahraga prestasi di daerah sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh cabor di Blora akan terus memperjuangkan agar fungsi dan peran KONI tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang kita perjuangkan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk keberlangsungan pembinaan prestasi olahraga yang selama ini sudah berjalan baik," pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sport Terkini

Terpopuler